aturan parkir di perumahan

Aturan Parkir di Perumahan yang Wajib Diketahui Agar Tidak Terkena Pasal

Ternyata aturan parkir telah diatur di UU Hukum Perdata pasal 671, selain itu juga diatur dalam Peraturan Pemerintahan No. 34 Tahun 2006 pasal 38 yang berbunyi bahwa setiap orang menggunakan ruang manfaat jalan (badan jalan, saluran tepi jalan dan juga ambang pengamannya), yang dapat terakibatkan pada terganggunya fungsinya. Peraturan ini pun meliputi parkir di wilayah perumahan. Parkir kendaraan di perumahan sebaiknya di lahan yang seharusnya, seperti garasi.

Memarkirkan kendaraan di jalan perumahan ternyata termasuk juga dalam perbuatan melanggar hukum, lho. Hal ini dikarenakan jalan perumahan merupakan lahan milik bersama, jadi kita tidak diperbolehkan untuk memarkirkan kendaraan sembarangan. Maka dari itu, selalu pastikan untuk memiliki lahan parkir sendiri jika berencana memiliki kendaraan sendiri, seperti garasi atau carport. Lalu, bagaimana aturan parkir di perumahan? Berikut pembahasannya.

Aturan Parkir di Perumahan

Nah, berikut penjelasan terkait aturan parkir di perumahan sebelum memiliki hunian di perumahan.

1. Parkir di Depan Rumah Pribadi

Parkir di Depan Rumah Pribadi
Foto: Parkir di Depan Rumah Pribadi (Freepik.com)

Di DKI Jakarta, aturan mengenai parkir kendaraan di jalan depan rumah pribadi telah diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 5 Tahun 2014 tentang transportasi. Berdasarkan peraturan tersebut, setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan dilarang menyimpan kendaraannya di ruang milik jalan. Setiap rumah wajib memiliki garasi dengan surat keterangan/kepemilikan dari kelurahan setempat. Jika ada orang yang memarkirkan mobilnya di depan rumah sendiri yang termasuk dalam ruang milik jalan, artinya sudah melanggar hukum. 

2. Parkir di Depan Rumah Orang Lain

Parkir di Depan Rumah Orang Lain
Foto: Parkir di Depan Rumah Orang Lain (Freepik.com)

Menurut pasal UU No. 22 Tahun 2009 menjelaskan bahwa barang siapa yang membuat gangguan pada pada fungsi rambu, fasilitas jalan dan sebagainya, akan dikenakan denda paling banyak Rp500.000 atau pidana penjara paling lama 2 bulan. Peraturan ini pun juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2006 yang menyebutkan bahwa adanya larangan parkir bagi setiap orang yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.

Jadi, parkir di depan rumah sendiri, rumah tetangga ataupun parkir di jalan umum merupakan termasuk bentuk pelanggaran hukum. Jalan perumahan diartikan sebagai jalan milik bersama, sehingga tidak diperbolehkan untuk memarkir kendaraan. 

Baca juga Jangan Sampai Salah! Ini Dia Tips Memilih Rumah di Perumahan

Area-area Dilarang Parkir

Area-area Dilarang Parkir
Foto: Area-area Dilarang Parkir (Freepik.com)

Setelah mengetahui hukum terkait aturan parkir di perumahan, ternyata banyak sekali permasalahan yang akan muncul jika kita melanggarnya. Selanjutnya, perlu kita juga ketahui mengenai terdapat 10 area yang dilarang parkir untuk wajib dipatuhi, diantaranya:

  • Tempat pejalan kaki atau tempat lintasan sepeda 
  • Tikungan, bahu bukit/jembatan 
  • Di jalan layang, terowongan, atau di sisi jalan yang menuju jalan layang/terowongan
  • Di jalan utama atau jalan dengan lalu lintas yang melaju cepat/sibuk
  • Berjarak 6 meter (20 kaki) dari suatu persimpangan, atau 9 meter (30 kaki) dari suatu pemberhentian halte bus 
  • Dekat lampu lalu lintas atau penyeberangan pejalan kaki/trotoar
  • Berhadapan atau dekat dengan kendaraan berhenti lainnya di seberang jalan, sehingga mempersempit ruang jalan 
  • Bagian depan mobil yang mengarah ke lalu lintas berlawanan 

Itulah dia informasi mengenai aturan parkir di perumahan yang wajib diketahui dan dipatuhi agar kenyamanan dan keteraturan senantiasa terjaga. Selalu patuhi hukum yang berlaku dan jangan merugikan orang lain.

Semoga informasi di atas bermanfaat^^