Memiliki rumah impian adalah dambaan semua orang, apalagi rumah pertama. Membeli rumah pertama adalah langkah besar dalam hidup. Ini akan sangat menantang dan juga membingungkan. Maka dari itu, memerlukan kesiapan dan langkah khusus agar membeli rumah pertama sesuai dengan keinginan. Selain pemilihan rumah yang tepat, memiliki biaya yang ideal juga sangat penting dalam memilih rumah pertama. Untuk membantu, berikut tips membeli rumah pertama agar tidak salah dan menyesal dikemudian hari.
20 Tips Membeli Rumah Pertama

Berikut 15 tips yang dapat dijadikan referensi sebelum membeli rumah pertama.
1. Sesuaikan Kondisi Finansial
Pastikan sebelum membeli rumah untuk memeriksa kondisi finansial. Alokasikan dana untuk kebutuhan pokok, sisanya tabunglah untuk membeli rumah dengan besaran tertentu secara rutin.
Rencanakan jangka waktu pembelian rumah. Ini akan memudahkan dalam menentukan alokasi dana pelunasan uang muka dan cicilan. Jadi, pastikan membeli rumah sesuai kebutuhan dan kondisi finansial.
2. Cari Tahu Reputasi Developer
Sebelum membeli rumah, cari tahu tentang developer perumahan pilihan. Bisa menanyakan dan meminta rekomendasi dari orang terdekat. Jika developer memberikan harga yang relatif murah dari biasanya, jangan langsung menerimanya. Lakukan perbandingan harga dengan properti yang sejenis, lalu pilih keputusanmu.
3. Buatlah Daftar Kebutuhan dan Keinginan
Buatlah daftar kebutuhan dan keinginan pribadi, seperti desain rumah apa yang diinginkan, apakah membutuhkan halaman belakang yang luas. Buat daftarnya lalu pilih-pilih lagi mana yang memang sangat dibutuhkan dan mana yang tidak.
4. Periksa Legalitas Sertifikat Hak Milik (SHM) & Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Sebelum membeli rumah, perhatikan legalitas dari developer. Cermati agar tidak terjadi masalah seperti penolakan kredit bank dan lain-lain. Caranya, tanyakan tentang kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kepada developer. Jika belum memiliki SHM dan IMB maka tunda dulu membeli rumahnya.
5. Periksa Kejelasan Sertifikat Rumah
Periksa sertifikat rumah apakah sertifikat rumah tersebut sudah/akan berganti nama dari pemilik lama. Jika sertifikat belum balik nama, maka tidak akan bisa melakukan alih kredit bank. Hal ini karena pihak bank akan meminta sertifikat atas nama pemilik sekarang agar dapat menyetujui pengajuan Kredit Pemilik Rumah (KPR).
6. Lakukan Pembelian Lewat KPR Bank BTN
Salah satu cara pembayaran pembelian rumah adalah melalui Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Salah satu pilihan adalah melalui KPR Bank BTN dengan bunga yang naik berjenjang dan jangka waktu cicilan lama, atau yang dikenal sebagai bank yang paling masif menyalurkan KPR.Â
7. Jadikan Rumah sebagai Investasi Jangka Panjang
Setiap tahun harga properti selalu naik, ini menjadi kesempatan memiliki prospek baik dalam jangka waktu panjang. Maka dari itu, pastikan rumah menggunakan bahan material yang kuat dan berkualitas untuk waktu yang lama. Ini akan menjadi pertimbangan pembeli dalam membeli rumah.
8. Pastikan Lokasi Strategis dan Aman
Lakukan survei langsung untuk melihat lokasi yang strategis tempat tinggal, seperti dekat dengan fasilitas umum, akses transportasi, terhindar dari bencana alam, dll.
9. Periksa Fasilitas dan Lingkungan
Selain lokasi, pastikan juga fasilitas tempat tinggal, seperti kualitas air, akses transportasi, hingga saluran air. Periksa juga lingkungan sekitar, seperti lingkungan yang bersih, akses jalan dan fasilitas umum lainnya. Selain itu juga periksa fasilitas umum seperti tempat ibadah, gym, warung, ATM, rumah sakit, sekolah, dll.
10. Pilih Material Rumah Terbaik
Ketika membangun rumah, pastikan menggunakan bahan-bahan terbaik untuk menunjang kekokohan rumah. Gunakan kualitas terbaik untuk membantu keamanan di lahan penduduk dan mengurangi kerusakan yang tidak diinginkan. Tidak apa untuk membeli bahan sedikit lebih mahal tetapi awet, daripada membeli murah tapi terus menerus.
11. Jangan Bayar Down Payment (DP) Sebelum KPR Disetujui
Jangan pernah membayar uang muka atau DP dahulu sebelum pinjaman yang diusulkan disetujui oleh pihak bank. Ini karena tidak ada jaminan pihak bank akan menyetujui KPR rumah meski developer sudah bekerja sama dengan bank. Jika tetap membayar DP dulu, maka berisiko uang DP tidak kembali bahkan mendapat potongan sekian persen.
12. Tetapkan Anggaran yang Realistis
Tentukan anggaran yang cukup sebelum membeli rumah. Tentukan berapa besar cicilan rumah setiap bulan yang mampu dibayarkan. Kemudian, hitung juga biaya lain seperti DP, biaya pindah, biaya renovasi, dll.
13. Jangan Terlalu Berfokus pada Penampilan Rumah
Perhatikan dahulu kondisi struktur rumah, sistem air dan listrik serta fasilitas umum yang tersedia. Urusan desain rumah yang cantik, merupakan urusan belakangan saat semua sudah siap.
14. Pilih Sistem Pembayaran yang Terbaik
Dalam proses pembayaran rumah tidak harus dilakukan secara cash. Pembayaran kredit pun dapat dilakukan namun harus memperhitungkan besar Down Payment (DP) agar mampu membayar cicilan bulanan. Calon pembeli juga bisa menggunakan skema pembayaran ke developer tanpa melibatkan bank, tapi pastikan developer yang kredibel.Â
Selain itu, juga dapat menggunakan sistem Kredit Pembelian Rumah (KPR). Jadi, pembeli harus mengajukan kredit ke bank sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca juga Wajib Patuh! Ini Dia Aturan Memelihara Hewan di Perumahan
15. Jadwalkan Penandatanganan Akta Jual Beli (AJB)
Segerakan penjadwalan penandatangan Akta Jual Beli (AJB) jika sudah setuju dengan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). Ini sebagai bukti sah hak atas tanah dan bangunan yang sudah beralih dari developer ke pemilik baru. AJB harus dilakukan bersama developer di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
16. Jangan Lakukan Jual Beli Rumah di Bawah Tangan
Jual beli rumah di bawah tangan atau kepercayaan menggunakan kuitansi sebagai tanda bukti sangatlah berisiko. Jika rumah masih dalam keadaan dijaminkan bank, maka segera lakukan pengalihan kredit dan buat AJB di hadapan notaris.
17. Sesuaikan Harga dan Uang Muka
Besaran uang muka atau DP dapat mengurangi jumlah cicilan setiap bulan. Maka, pembeli dapat memenuhi kredit rumah lebih ringan dalam jangka waktu yang panjang. Tips utama membeli rumah pertama adalah mampu berkomitmen untuk membayar sisa angsuran setiap bulan dalam kurun waktu 5,10, 15, hingga 25 tahun sesuai perjanjian.
18. Sisihkan Dana untuk Beli Perabotan Rumah
Selain memprioritaskan dana beli rumah, persiapkan juga uang untuk perabotan. Prioritaskan perabotan primer, seperti perabotan kamar mandi, kamar tidur, dan dapur. Jadi, ketika sudah mempunyai rumah sudah lengkap beserta perabotannya.
19. Pakai Jasa Agen Properti Terpercaya
Agen properti akan membantu mencari rumah yang sesuai kriteria dan dana. Agen properti juga akan membantu menawari proses pembelian atau penjualan rumah dengan lebih mudah dan aman. Jadi, gunakan jasa agen properti terpercaya.
20. Cek Kelengkapan Dokumen Penting
Calon pembeli wajib memeriksa kelengkapan dari dokumen-dokumen penting seperti sertifikat, IMB, PBB, hingga skema pembayaran KPR sesuai ketentuan. Jika mendapati tawaran murah, selalu periksa teliti riwayat properti tersebut. Selalu pastikan untuk memilih rumah bebas sengketa dengan dokumen jual-beli yang lengkap. Jadi, baca dokumen dan surat-surat dari bank atau developer dengan cermat.
Dokumen-dokumen Penting yang Perlu Dipersiapkan Sebelum Membeli Rumah

Setelah mengetahui tips dalam memilih rumah pertama, salah satu hal penting yang wajib dicermati adalah persiapan dokumen-dokumen penting. Berikut dokumen-dokumen penting yang wajib dipersiapkan sebelum membeli rumah, yaitu:
1. Sertifikat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Sertifikat ini merupakan bukti bahwa pemegang sertifikat telah memiliki izin mendirikan bangunan. Diterbitkan oleh pemerintah setempat, sertifikat ini memuat informasi seputar luas bangunan, luas lahan, dan kepemilikan lahan. Pastikan memiliki sertifikat ini, atau akan didenda 10% atau rumah akan dibongkar paksa.
2. Surat Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Surat ini digunakan sebagai bukti bahwa pemilik rumah sebelumnya taat pajak, sehingga calon pembeli baru tidak akan dikenai pajak atas kelalaian pemilik lama. Wajib minta surat ini, selain itu dengan surat ini akan diperlukan untuk mengurus balik nama dalam SHM.
3. Akta Jual Beli (AJB)
Surat ini dikeluarkan ketika transaksi jual-beli rumah selesai. Jika membeli rumah bekas, sangat wajib meminta penjual untuk menunjukkan AJB, gunanya untuk mengetahui apakah ini sudah sesuai dengan keterangan dalam SHM. Sesuaikan nama pejabat pembuat akta tanah (PPAT) yang tertera di AJB dengan SHM. Keberadaan PPAT adalah wajib ada demi menjamin keabsahan transaksi jual-beli rumah.
4. Sertifikat Kepemilikan Tanah dan Bangunan
Sertifikat yang wajib diketahui ketika membeli rumah adalah sertifikat kepemilikan tanah dan atau bangunan. Terdapat 3 surat yang menjadi bukti kepemilikan tanah dan bangunan, yaitu Sertifikat HaK Milik (SHM), Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Pakai (SHP).
SHM menjadi sertifikat kepemilikan yang paling kuat karena sebagai pemegang, pemilik berhak memiliki hak atas tanah beserta bangunan di atasnya. SHGB dan SHP merupakan sertifikat kepemilikan atas hak menggunakan tanah dan bangunan. SHGB dan SHP bersifat sementara, jadi perlu perpanjang sesuai kesepakatan.Â
Saat membeli rumah pastikan minimal memiliki SHM, karena dengan begitu kepemilikan rumah merupakan paten. Namun, juga baiknya jika memiliki ketiga sertifikat tersebut.
5. Bukti Pembayaran Tagihan
Periksa juga dokumen-dokumen tagihan terkait ketika membeli rumah seperti tagihan air, telepon, internet dan listrik. Pasti tidak mau melanjutkan tagihan sisa dari pemilik lama kan? Jadi periksa dengan cermat tagihan-tagihan tersebut.
Itulah dia penjelasan mengenai tips membeli rumah pertama. Pastikan memilih rumah sesuai pilihan hati dan yang pasti sesuaikan kemampuan finansial. Selain itu, persiapkan dokumen-dokumen terkait agar proses pembelian rumah menjadi mudah, cepat mudah dan aman.