aturan memelihara hewan di perumahan

Wajib Patuh! Ini Dia Aturan Memelihara Hewan di Perumahan

Bagi pecinta hewan, memiliki hewan peliharaan di rumah merupakan kebahagiaan tersendiri. Namun, tahukah kamu bahwa dalam memelihara hewan peliharaan di rumah ternyata memiliki aturan hukum sendiri, lho. Apalagi memelihara hewan di perumahan, sebagai penghuni yang bijak kita harus mengetahui dan menaati peraturan hukum yang berlaku. Walaupun sebenarnya aturan mengenai hewan peliharaan bisa diatur melalui kesepakatan bersama ketua RT/RW setempat, tapi kita wajib tahu juga aturan menurut negara. Lalu, apa saja aturan memelihara hewan di perumahan? 

Aturan Memelihara Hewan Peliharaan di Perumahan

Aturan Memelihara Hewan Peliharaan di Perumahan
Foto: Aturan Memelihara Hewan Peliharaan di Perumahan (Freepik.com)

Sebenarnya peraturan memelihara hewan peliharaan dapat diatur oleh kesadaran diri sendiri dan kesepakatan ketua RT/RW setempat. Yang terpenting adalah terciptanya ketertiban, keteraturan, ketentraman, kenyamanan dan keamanan di lingkungan perumahan.

Aturan memelihara hewan bagi penghuni kompleks dapat dibuat dan disusun mengacu pada poin-poin aturan disertai sanksi yang berlaku berdasarkan peraturan Pemda setempat. Sebagai contoh, SK Walikota No. 43 Tahun 2002 tentang tata cara penertiban dan pemeliharaan anjing di kota Bekasi. Menurut aturan tersebut, dalam memelihara anjing wajib dipelihara dengan baik, dirawat, diberikan kandang di dalam rumah, kemudian jika dibawa keluar harus diikat agar tidak meresahkan warga.

Kemudian, secara hukum Indonesia aturan memelihara hewan peliharaan telah diatur dalam perundang-undangan Indonesia pada pasal 490 KUHP yang berisikan:

  • Ancaman kurungan penjara maksimal 6 hari dengan denda Rp375.000 bagi warga yang menyalahi aturan.
  • Ketentuannya, barangsiapa yang menghasut hewan terhadap seseorang atau saat hewan sedang memikul beban. Selain itu, barangsiapa yang tidak pernah menjaga hewan liar dalam kesadaran diri.
  • Pasal kelalaian yang mengakibatkan kerugian ditentukan ketika hewan berbuat membahayakan tanpa mendapatkan izin dari pihak berwajib.

Dalam memelihara hewan pastinya akan memerlukan kandang. Aturan penting dalam memelihara hewan adalah senantiasa menjaga kebersihan agar tidak mengganggu kenyamanan tetangga. Jika tetangga merasa dirugikan dengan bau tidak sedap dari hewan ataupun kandangnya, maka pemilik berisiko digugat secara hukum.

“Pemilik seekor binatang, atau siapa yang memakainya, selama binatang itu dipakainya, bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh binatang tersebut, baik binatang itu ada di bawah pengawasannya, maupun tersesat atau terlepas dari pengawasannya.” (Pasal 1368 KUHPer)

Hukum Hewan Peliharaan Mengotori Halaman Tetangga

Hukum Hewan Peliharaan Mengotori Halaman Tetangga
Foto: Hukum Hewan Peliharaan Mengotori Halaman Tetangga (Freepik.com)

Jika tetangga membiarkan hewan peliharaannya mengotori lingkungan rumah, maka dapat digugat atas perbuatan melanggar hukum. Seseorang yang dirugikan berhak mengajukan gugatan berupa penggantian kerugian setara dengan kesepakatan kedua belah pihak. Perbuatan yang melanggar hukum harus diganti dengan ganti rugi atas kerugian yang terjadi.

Jika terjadi hal tersebut, kami menyarankan untuk melakukan musyawarah kekeluargaan antara kedua belah pihak untuk mencapai titik solusi. Namun, jika tidak menemukan titik solusi dan perbuatan mengotori masih terus berulang, lakukan tindakan hukum agar jera. Hal ini telah diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata yang berbunyi

“Pemilik seekor binatang, atau siapa yang memakainya, adalah, selama binatang itu dipakainya, bertanggung jawab tentang kerugian yang diterbitkan oleh binatang tersebut, baik binatang itu ada di bawah pengawasannya, maupun tersesat atau terlepas dari pengawasannya.”

Gugatan akan dikabulkan jika memenuhi unsur-unsur perbuatan melawan hukum dalam Pasal 1365 KUH Perdata sebagai berikut:

  • Harus ada perbuatan (positif maupun negatif)
  • Perbuatan itu harus melawan hukum
  • Ada kerugian
  • Ada hubungan sebab akibat antara perbuatan melawan hukum itu dengan kerugian
  • Ada kesalahan

Perbuatan melawan hukum yang dimaksud adalah bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku; bertentangan dengan hak subjektif orang lain; bertentangan dengan kesusilaan; bertentangan dengan kepatutan, ketelitian dan kehati-hatian. 

Lihat kembali apakah perbuatan pelaku memenuhi unsur-unsur pada Pasal 1365 KUH Perdata di atas. Jika memenuhi, maka pelaku dapat digugat secara hukum. 

Baca juga Aturan Parkir di Perumahan yang Wajib Diketahui Agar Tidak Terkena Pasal

Tips Membuat Hewan Patuh Agar Tidak Melanggar Hukum di Perumahan

Tips Membuat Hewan Patuh Agar Tidak Melanggar Hukum di Perumahan
Foto: Tips Membuat Hewan Patuh Agar Tidak Melanggar Hukum di Perumahan (Freepik.com)

Beberapa tips dapat dilakukan pemilik hewan peliharaan agar terhindar dari sanksi hukum, diantaranya:

1. Ajak Keluar Bermain

Mengajak hewan bermain secara rutin akan melatih otot motorik, sehingga dapat membuat komunikasi hewan peliharaan dengan pemilik atau orang lain menjadi lebih baik. Selain itu, dengan mengajak keluar bermain akan menghindarkan hewan peliharaan merusak perabotan rumah.

2. Ajak Keluar Rumah Sedini Mungkin

Ajak hewan keluar rumah agar terhindar dari stres, hal ini bersangkutan dengan hukum yang berlaku bahwa kelalaian dalam memelihara hewan di perumahan dapat digugat secara hukum. Maka dari itu, ajak dan kenalkan lingkungan sekitar dengan hewan peliharaan.

3. Latih Aturan Buang Kotoran pada Tempatnya

Mungkin terdengar sangat sulit dilakukan, namun hewan seperti anjing yang penurut akan melakukan apapun perintah pemilik. Coba biasakan hewan peliharaan untuk membuang kotorannya di tempatnya. Sediakan tempat sendiri untuk menampung kotorannya dan latih hewan peliharaan untuk melakukan buang kotoran di tempat tersebut.

4. Berikan Obat dan Vitamin 

Terakhir berikan obat dan vitamin secara rutin kepada hewan peliharaan. Ini akan membantu menjaga kesehatannya dan menghindarkan berbagai macam penyakit/virus yang membahayakan semua orang. Selalu periksa rutin hewan peliharaan ke dokter hewan agar mendapatkan perawatan yang intensif.

Dengan memahami aturan memelihara hewan peliharaan di perumahan akan membantu kita menciptakan lingkungan yang tenang dan nyaman. Selalu awasi peliharaan agar tidak keterlaluan serta latihlah agar tidak lalai yang berakibat merugikan orang lain. Memahami aturan yang positif akan memberikan kehidupan yang adil dan nyaman serta tidak merugikan orang lain.